Yadanum

yadanum.com

Yayasan Darun Nur Al-Ummah berdiri pada tanggal 22 Juni 2020 M. Merupakan lembaga nirlaba yang mengemban amanah untuk menghimpun, mengelola dan mendayagunakan dana sosial untuk membantu masyarakat yang tidak mampu sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera.

  1. Berbadan Hukum Yayasan. Akta Pendirian Yayasan Darun Nur Al Ummah, Akta Notaris : No. 02 – Tanggal 24 Juni 2020 Notaris RITA ASNANI, S.H,
  2. Keputusan Menkumham RI : AHU-0009993.AH.01.04 Tahun 2020
  3. 95.239.396.5-405.000
  1. Menjadikan Yayasan Darun Nur Al Ummah sebagai wadah kekuatan umat di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan;
  2. Membangun dan membina Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkrakter dan berakhlaq Mulia;
  1.   Meningkatkan SDM dan Kualitas Keimanan yang Unggul, Kompetitif dan Komparatif yanh hadal serta mampu bersaing di era 0;

  2. Membangun dan Mengembangkan Pusat Dakwah yang  Berbasiskan Pemberdayaan masyarakat;

  3. Membantu Pemerintah dengan menjalin kerjasama dalam memberantas Kemiskinan, Kebodohan dan Kemelaratan;

  4. Mendirikan dan Mengembangkan Sarana dan Pra Sarana sebagai Unit Penyelenggara Kajian Ilmu yang berada di bawah naungan Yayasan;

Dalam menjalankan misi tersebut, ayasan Darun Nur Al Ummah bergrak pada tiga  ( 3 ) di bidang :

Bidang Sosial :
  1. Lembaga Formal dan nonformal;
  2. Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda;
  3. Rumah Sakit, Poliklinik dan Laboraturium;
  4. Pembinaan Olahraga;
  5. Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan;
  6. Studi banding;
Bidang Kemanusiaan :
  1. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam;
  2. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang;
  3. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan;
  4. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah;
  5. Memberikan perlindungan konsumen;
  6. Melestarikan lingkungan hidup;
Bidang Keagamaan :
  1. Mendirikan sarana ibadah;
  2. Mendirikan dan menyelenggarakan Rumah Al-Qur’an (Tahsin dan Tahfidz), pondok pesantren dan madrasah;
  3. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, sedekah dan wakaf;
  4. Meningkatkan pemahaman agama Islam;
  5. Melaksanakan syi’ar agama Islam;
Scroll to Top